Search results for kpk

Jokowi Dianggap Khianati Janji Politik Terkait Revisi UU KPK

September 16, 2019
Jokowi Dianggap Khianati Janji Politik Terkait Revisi UU KPK


Berita Politik - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui revisi UU nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Transparency Internasional Indonesia (TII) menilai langkah Jokowi ini mencederai kepercayaan publik dan mengkhianati janji politiknya sendiri.

Bagi kami ini betul betul mencederai kepercayaan publik, bahkan mengkhianati janji politiknya Jokowi sendiri,'' kata peneliti TII, Alvin, kepada wartawan, Sabtu (14/9/2019). Jokowi - Jusuf Kalla (JK) Sendiri memang memiliki sembilan agenda prioritas dalam Nawacita yang di sampaikan selama kampanye Pilpres 2014. Salah satunya 'Kami akan memperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan  hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.

BACA JUGA : Akbar Tandjung: KPK Harus Didukung Penuh

Kembali ke soal revisi UU KPK, Alvin turut membela Ketua KPK Agus Rahardjo, yang menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Jokowi. Menurutnya, kalau memang revisi UU mau memperkuat KPK, seharusnya publik didengarkan dan KPK dilibatkan.

Ini reaksi yang wajar dari KPK, penguatan KPK seharusnya tidak dilakukan dengan ngebut dalam tiga minggu, tidak mau mendengarkan publik dan tidak melibatkan KPK sama sekali,''ujarnya. Alvin menyatakan sepakatnya pemerintah dan DPR untuk melakukan revisi UU KPK sangat mengecewakan. Padahal, kata Alvin, seluruh negara sedang membangun lembaga antikorupsi yang independen.

"Ini sangat mengecewakan, terutama ketika negara-negara di seluruh dunia sedang membangun lembaga antikorupsi yang independen di masing-masing negara. Bahkan 10 negara teratas di indeks persepsi korupsi punya badan yang independen. Negara terbawah, seperti Sudan Selatan dan Somalia, sedang menguatkan kelembagaan yang independen dan bebas dari kepentingan," jelasnya.

Jokowi sebelumnya menyatakan sepakat UU KPK direvisi. Ada sejumlah poin yang dia sepakati dan dia menolak dalam draf revisi UU KPK yang dibuat DPR. Poin yang disetujui antara lain penyadapan dengan izin Dewan Pengawas, sedangkan yang dia tolak salah satunya adalah keharusan penyelidik dan penyidik dari Polri atau Kejaksaan saja.

"Saya tidak setuju terhadap beberapa substansi inisiatif DPR dalam RUU KPK yang berpotensi mengurangi efektivitas tugas KPK," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (13/9).


Sikap pemerintah dan DPR tentang revisi UU KPK itu langsung mendapat kritik dari sejumlah pihak. Salah satunya Ketua KPK Agus Rahardjo, yang menyerahkan tanggung jawab mengelolah KPK ke Jokowi.


SUMBER : DETIK





Jokowi Dianggap Khianati Janji Politik Terkait Revisi UU KPK Jokowi Dianggap Khianati Janji Politik Terkait Revisi UU KPK Reviewed by vaniarlarissa on September 16, 2019 Rating: 5

Berita Politik - Akbar Tandjung: KPK Harus Didukung Penuh

September 15, 2019
Akbar Tandjung saat menerima kader muda Partai Golkar dan sejumlah aktivis, Jakarta, Kamis (11/5). Akbar mendukung petisi dukungan untuk KPK sebagai bentuk perlawan hak angket DPR
Berita Politik - Wakil Ketua Dewan Kehormatan  Partai Golkar, Akbar Tanjung mendukung penuh terhadap penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akbar menilai, KPK memiliki peran signifikan untuk memberantas korupsi di Indonesia. 

Kalau saya berpendapat KPK tetap harus kita berikan dukungan penuh, karena membangun sistem pemerintahan kita yang bersih, berwibawa, dan efektif. Kita beri kepercayaan penuh kepada lembaga KPK itu. Itu aja,'' kata Akbar di Hotel Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta, Minggu 15 September 2019.

Menurut Akbar, protes masyarakat yang menganggap KPK dilemahkan perlu di serap. Mantan ketum Golkar tersebut menilai beda pandangan antara elir dan rakyat adalah hal wajar. Ya ka demokrasi tidak bisa di hindari. Aspirasi rakyat kita berikan kebebasan untuk sampaikan untuk bangsa dan negara kenapa tidak. Itu aja yang penting, bisa aja ada perbedaan. Masyarakat juga bisa beda, sama petinggi politik,'' katanya.

Sebelumnya, rencana pemerintah dan DPR yang akan merevisi Undang Undang KPK menuai pro dan kontra. Pemerintah berencana merombak sejumlah aturan yang telah di terapkan KPK saat ini. Salah satu yang dirubah adalah terkait penyadapan yang harus izin dari Dewan Pengawas. lalu, usulan adanya sp3 suatu kasus hingga pegawai KPK menjadi ASN (aparatur sipil negara) 


SUMBER : MERDEKA


Berita Politik - Akbar Tandjung: KPK Harus Didukung Penuh Berita Politik - Akbar Tandjung: KPK Harus Didukung Penuh Reviewed by vaniarlarissa on September 15, 2019 Rating: 5

KPK Respons Imam Nahrawi yang Jadi Tersangka: Tidak Ada Motif Politik

September 19, 2019
Image result for KPK Respons Imam Nahrawi yang Jadi Tersangka: Tidak Ada Motif Politik


Berita Politik - KPK menegaskan tidak ada muatan politis terkait penetapan tersangka Menpora Imam Nahrawi. Imam menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah KONI serta penerimaan lain terkait jabaran.


Itu tidak ada motif politik sama sekali. Kalau motif politik diumumin sejak ribut ribut kemarin. Tidak ada,'' kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kepada wartawan di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jaksel, Kamis (19/9/2019)


Syarif juga mengklarifikasi pernyataan Imam Nahrawi mengenai status tersangka yang di sebut baru diketahui setelah jumpa pers KPK pada Rabu (18/9).


KPK sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada Imam Nahrawi.

Saya juga ingin mengklarifikasi pernyataan Menpora (yang) baru mengetahui kemarin. Saya pikir itu salah karena kita sudah kirimkan (surat). Kalau kita tetapkan status tersangka itu ada kewajiban KPK surat ke beliau & beliau sudah menerimanya,''sambungnya.


BACA JUGA Pemerintah dan DPR Sepakat Permudah Pembebasan Bersyarat Koruptor


Mengenai jadwal pemanggilan Imam Nahrawi, Syarif mengaku belum mengetahui persis. Tapi Syarif menyingung ketidakhadiran Imam Nahrawi dalam sejumlah panggilan saat penyidikan.


Sebelumnya, Imam Nahrawi berharap kasusnya tidak bersifat politis. Imam mengatakan akan menghadapi kasus yang membelitnya.


Saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat politis. Saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat di luar hukum,'' kata Imam Nahrawi dirumah dinasnya, Jl Widya Chandra, Jakarta Selatan, Kamis (19/9).

Imam Nahrawi menjadi tersangka suap dana hibah KONI dan penerimaan lain berkaitan dengan jabatannya. Total uang yang diduga diterima Imam sebesar puluhan miliar rupiah.


Dalam rentang 2014-2018, Imam Nahrawi melalui assiten pribadinya, Miftahul Ulum, diduga menerima uang Rp 14,7 miliar.


Selain penerimaan uang tersebut, Imam Nahrawi dalam rentang 2016-2018 menerima uang Rp 11.8 Miliar sehingga total dugaan penerimaan uang sebesar Rp 26,5 miliar.


Uang yang diterima tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang di ajukan KONI ke Kemenpora, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain.



SUMBER : DETIK















KPK Respons Imam Nahrawi yang Jadi Tersangka: Tidak Ada Motif Politik KPK Respons Imam Nahrawi yang Jadi Tersangka: Tidak Ada Motif Politik Reviewed by vaniarlarissa on September 19, 2019 Rating: 5

Pemerintah dan DPR Sepakat Permudah Pembebasan Bersyarat Koruptor

September 18, 2019
Komisi III DPR RI bersama pemerintah sepakat untuk membawa revisi Undang-Undang Tentang Pemasyarakatan ke pembicaraan tingkat II atau disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna.
Komisi III DPR RI bersama pemerintah sepakat untuk membawa revisi Undang-Undang Tentang Pemasyarakatan ke pembicaraan tingkat II atau disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna

Berita Politik - DPR dan Pemerintah sepakat untuk segera mengesahkan revisi Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan)

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja antara Komisi III dan Menteri Hukum & HAM Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Salah satu poin yang di sepakati yakni terkait pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana kasus kejahatan luar biasa, salah satunya kasus korupsi. 

Wakil Ketua Komisi III Erna Ranik mengatakan, rancangan UU Pemasyarakatan yang akan disahkan dalam waktu dekat itu, meniadakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat & Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyaratan.

Dengan demikian aturan mengenai pemberian pembebasan bersyarat kembali ke PP Nomor 32 Tahun 1999. Kita berlakukan kembali PP 32 tahun 1999,'' ujar Erma saat di temui seusai Rapat Kerja.

PP Nomor 99 Tahun 2012 mengatur syarat rekomendasi dari aparat penegak hukum yang selama ini memberatkan pemberian pembebasan bersyarat bagi napi korupsi.



Pasal 43A mengatur syarat bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya atau dikenal istilah justice collaborator.

Kemudian Pasal 43B ayat (3) mensyaratkan adanya rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pertimbangan Dirjen Pemasyarakatan dalam memberikan pembebasan bersyarat.

Namun aturan soal Justice collaborator dan rekomendasi KPK tidak tercantum dalam PP Nomor 32 Tahun 1999. Erna menjelaskan, dengan berlakunya kembali PP Nomor 32 tahun 1999, maka pemberian pembebasan syarat tergantung pada vonis hakim pengadilan.

Terpidana kasus korupsi tidak dapat mengajukan pembebasan bersyarat jika hal itu tercantum dalam putusan hakim.

Selain itu, pemberian pembebasan bersyarat mengacu pada penilaian Dirjen Pemasyaratan Kemenkumham. Menurut Erma hal ini sejalan dengan asas hukum pidana dalam konteks pembatasan hak.

Berdasarkan asas hukum pidana, hak seorang warga negara, termasuk narapidana, hanya bisa dicabut atau dibatasi oleh 2 hal, yakni undang undang dan putusan pengadilan.

Penerima remisi, cuti bersyarat & lain sebagainya itu teman teman di Pemasyaratan yang akan menilai,'' kata Erma. 

Tapi sepanjang putusan pengadilan tidak menyebut bahwa hak haknya itu dicabut maka itu tetap berlaku, boleh mereka mengajukan. Diterima atau tidak tergantung Kemenkumham,'' ucap politisi dari Partai Demokrat itu.

Setelah disepakati dalam Rapat kerja, rancangan UU pemasyarakatan akan dibahas dalam pembahasan tingkat II di rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang undang.

























Pemerintah dan DPR Sepakat Permudah Pembebasan Bersyarat Koruptor  Pemerintah dan DPR Sepakat Permudah Pembebasan Bersyarat Koruptor  Reviewed by vaniarlarissa on September 18, 2019 Rating: 5

Salat Minta Hujan, Gubernur Sumsel Harap Tak Saling Salahkan Soal Karhutla

September 17, 2019


Berita Politik - Warga Sumatera Selatan melaksanakan Salat istisqa memohon agar hujan segara turun untuk membantu mengatasi kabut asap.

Gubernur Sumsel Herman Deru yang ikut dalam pelaksanaan Salat Istisqa ini meminta semua pihak tak lagi saling menyalahkan atas bencanakebakaran hutan dan lahan.

Hari ini kita melaksanakan salat minta diturunkan hujan agar kebakaran hutan dan lahan segera berakhir. Saya sudah meminta bupati, kapolres & kodim di daerah ikut,ujar Herman Deru

Sementara itu, terkait kebakaran hutan dan lahan yang kini menimbulkan kabut asap, Herman Deru minta masyarakat tidak saling menyalahkan. Apalagi saat ini pemerintah tengah menangani kabut asap dan telah berusaha maksimal.

Hentikan saling salah, kita tidak ada yang mau seperti ni. Saya mengucapkan terima kasih karna semua unsur mau ikut salat hari ini & mohon keikhlasan sama sama agar ini dijabah Allah, kata Herman Deru.


BACA JUGA : Jokowi Dianggap Khianati Janji Politik Terkait Revisi UU KPK


Kita berharap setelah ini hujan turun di Sumatera Selatan. Saya Kapolda sama Panglima Kodam juga akan ke beberapa lokasi memantau Karhutla, lanjutnya.

Pada kesempatan yang sama, Pangdam II Sriwijaya, Mayjen TNI Irwan menyebut hingga saat ini ada 3 ribu personel dalam tim gabungan yang diterjunkan untuk pemadaman Karhutia. Hal ini karena kebakaran lahan semakin luas.

Tim gabungan yang diturunkan uda 3 ribuan. Itu gabungan dari TNI, Polri dan semua unsur terlibat, ada Dandim juga sudah satu bulan tidak pulang dia tidur makan di daerah lahan terbakar,tegas Irwan.

Tidak hanya itu saja, Irwan memastikan saat ini ada 9 unit heli diterjunkan untuk pemadaman. Dua di antaranya dipakai untuk pemantauan udara.
Salat Minta Hujan, Gubernur Sumsel Harap Tak Saling Salahkan Soal Karhutla Salat Minta Hujan, Gubernur Sumsel Harap Tak Saling Salahkan Soal Karhutla Reviewed by vaniarlarissa on September 17, 2019 Rating: 5
ads 728x90 B
Powered by Blogger.