Pemerintah dan DPR Sepakat Permudah Pembebasan Bersyarat Koruptor

Komisi III DPR RI bersama pemerintah sepakat untuk membawa revisi Undang-Undang Tentang Pemasyarakatan ke pembicaraan tingkat II atau disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna.
Komisi III DPR RI bersama pemerintah sepakat untuk membawa revisi Undang-Undang Tentang Pemasyarakatan ke pembicaraan tingkat II atau disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna

Berita Politik - DPR dan Pemerintah sepakat untuk segera mengesahkan revisi Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan)

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja antara Komisi III dan Menteri Hukum & HAM Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Salah satu poin yang di sepakati yakni terkait pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana kasus kejahatan luar biasa, salah satunya kasus korupsi. 

Wakil Ketua Komisi III Erna Ranik mengatakan, rancangan UU Pemasyarakatan yang akan disahkan dalam waktu dekat itu, meniadakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat & Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyaratan.

Dengan demikian aturan mengenai pemberian pembebasan bersyarat kembali ke PP Nomor 32 Tahun 1999. Kita berlakukan kembali PP 32 tahun 1999,'' ujar Erma saat di temui seusai Rapat Kerja.

PP Nomor 99 Tahun 2012 mengatur syarat rekomendasi dari aparat penegak hukum yang selama ini memberatkan pemberian pembebasan bersyarat bagi napi korupsi.



Pasal 43A mengatur syarat bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya atau dikenal istilah justice collaborator.

Kemudian Pasal 43B ayat (3) mensyaratkan adanya rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pertimbangan Dirjen Pemasyarakatan dalam memberikan pembebasan bersyarat.

Namun aturan soal Justice collaborator dan rekomendasi KPK tidak tercantum dalam PP Nomor 32 Tahun 1999. Erna menjelaskan, dengan berlakunya kembali PP Nomor 32 tahun 1999, maka pemberian pembebasan syarat tergantung pada vonis hakim pengadilan.

Terpidana kasus korupsi tidak dapat mengajukan pembebasan bersyarat jika hal itu tercantum dalam putusan hakim.

Selain itu, pemberian pembebasan bersyarat mengacu pada penilaian Dirjen Pemasyaratan Kemenkumham. Menurut Erma hal ini sejalan dengan asas hukum pidana dalam konteks pembatasan hak.

Berdasarkan asas hukum pidana, hak seorang warga negara, termasuk narapidana, hanya bisa dicabut atau dibatasi oleh 2 hal, yakni undang undang dan putusan pengadilan.

Penerima remisi, cuti bersyarat & lain sebagainya itu teman teman di Pemasyaratan yang akan menilai,'' kata Erma. 

Tapi sepanjang putusan pengadilan tidak menyebut bahwa hak haknya itu dicabut maka itu tetap berlaku, boleh mereka mengajukan. Diterima atau tidak tergantung Kemenkumham,'' ucap politisi dari Partai Demokrat itu.

Setelah disepakati dalam Rapat kerja, rancangan UU pemasyarakatan akan dibahas dalam pembahasan tingkat II di rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang undang.

























Pemerintah dan DPR Sepakat Permudah Pembebasan Bersyarat Koruptor  Pemerintah dan DPR Sepakat Permudah Pembebasan Bersyarat Koruptor  Reviewed by vaniarlarissa on September 18, 2019 Rating: 5

No comments:

ads 728x90 B
Powered by Blogger.